Correct Article 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Materi pelindungan pengguna layanan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c berupa pengenalan dan pengembangan kompetensi diri dalam mengelola dan memanfaatkan remitansi untuk kegiatan yang memiliki nilai ekonomi.
Your Correction
