Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Materi pelindungan pengguna layanan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c berupa pengenalan dan pengembangan kompetensi diri dalam mengelola dan memanfaatkan remitansi untuk kegiatan yang memiliki nilai ekonomi.
Your Correction