Correct Article 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Materi pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. perencanaan keuangan;
b. penyusunan anggaran; dan
c. pengendalian anggaran.
Your Correction
