Correct Article 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Penentuan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b didasarkan pada kebutuhan peserta dan harus mempertimbangkan potensi sumber daya yang tersedia.
(2) Materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pengelolaan keuangan;
b. pengenalan produk/layanan jasa keuangan; dan
c. pelindungan pengguna layanan jasa keuangan.
Your Correction
