Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Identifikasi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan dengan cara: a. pendataan calon peserta; b. verifikasi calon peserta; dan c. penetapan peserta.
Your Correction