Correct Article 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Lokakarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan melalui tahapan:
a. identifikasi peserta;
b. penentuan materi;
c. penentuan waktu pelaksanaan;
d. penentuan lokasi;
e. penentuan narasumber;
f. pelaksanaan kegiatan; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
