Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Edukasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a dilakukan dalam bentuk: a. lokakarya; b. pendampingan; atau c. bentuk Edukasi Keuangan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction