Correct Article 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Peningkatan Literasi Keuangan kepada Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga dilaksanakan oleh KP2MI/BP2MI.
(2) Peningkatan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Calon Pekerja Migran INDONESIA;
b. Pekerja Migran INDONESIA;
c. purna Pekerja Migran INDONESIA; dan
d. Keluarga.
(3) Dalam memberikan peningkatan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KP2MI/BP2MI dapat melibatkan:
a. kementerian/lembaga;
b. Perwakilan Republik INDONESIA;
c. KDEI;
d. Pemerintah Daerah;
e. Pemerintah Desa;
f. lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank; dan/atau
g. pemangku kepentingan terkait.
(4) Peningkatan Literasi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Edukasi Keuangan; dan/atau
b. pengembangan sarana dan prasarana.
Your Correction
