Correct Article 25
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pimpinan unit organisasi dan/atau Satuan Tugas Pengelola Konflik Kepentingan melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Konflik Kepentingan setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan terhadap implementasi kebijakan Pengelolaan Konflik Kepentingan yang paling sedikit meliputi:
a. ketersediaan dan kesesuaian peraturan teknis tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dengan Peraturan Menteri/Badan;
b. ketersediaan pejabat pelaksana pengelola Konflik Kepentingan;
c. ketersediaan identifikasi dan manajemen risiko;
d. capaian dan tantangan pelaksanaan Pengelolaan Konflik Kepentingan;
e. kepatuhan pejabat pemerintahan dalam mencatatkan daftar kepentingan pribadi serta mendeklarasikan Konflik Kepentingan serta atasan pejabat pemerintahan melakukan tindak lanjut deklarasi Konflik Kepentingan;
f. pelaksanaan pelatihan dan konsultasi Pengelolaan Konflik Kepentingan; dan
g. tindak lanjut Pengaduan terkait Konflik Kepentingan.
(3) Laporan hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Konflik Kepentingan disampaikan kepada Menteri/Kepala.
Your Correction
