Correct Article 21
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Setiap unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Pengelola Konflik Kepentingan kepada Menteri/Kepala.
(2) Susunan keanggotaan dan tugas dari Satuan Tugas Pengelola Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.
Your Correction
