Correct Article 20
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Prosedur dan mekanisme Pengaduan dugaan Konflik Kepentingan dilakukan sebagai berikut:
a. Penyelenggara Negara atau Pegawai, mitra usaha atau pihak ketiga, dan masyarakat yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya Konflik Kepentingan atau potensi Konflik Kepentingan, dapat melapor kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Aparat Pengawas Intern Pemerintah setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, melakukan pemeriksaan terhadap adanya Konflik Kepentingan atau potensi Konflik Kepentingan;
c. jika dari hasil pemeriksaan terbukti adanya Konflik Kepentingan, atasan langsung atau Aparat Pengawas Intern Pemerintah mengeluarkan rekomendasi tindakan penanganan Konflik Kepentingan; dan
d. rekomendasi Tindakan penanganan Konflik Kepentingan terdiri atas:
1. pengunduran diri dari proses pengambilan keputusan;
2. membatasi akses informasi;
3. mutasi;
4. mengalihkan tugas dan tanggung jawab;
5. pengunduran diri dari jabatan; dan/atau
6. pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
