Correct Article 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) KP2MI/BP2MI menyediakan mekanisme Pengaduan atas dugaan Konflik Kepentingan atau dugaan pelanggaran terhadap Pengelolaan Konflik Kepentingan melalui sistem Pengaduan.
(2) Sistem Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin adanya keamanan dan kerahasiaan bagi Pelapor, termasuk jaminan pelindungan dari tindakan yang bersifat pembalasan dari Terlapor atas Pengaduan yang disampaikan.
(3) Pengaduan wajib ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelayanan publik.
Your Correction
