Correct Article 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Menteri/Kepala menunjuk Inspektur Jenderal sebagai pejabat pelaksana pengelola Konflik Kepentingan.
(2) Pejabat pelaksana pengelola Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mendukung implementasi Pengelolaan Konflik Kepentingan termasuk dalam rangka melakukan identifikasi dan manajemen risiko, pencatatan kepentingan pribadi, pengendalian, pengawasan, serta Pengaduan;
b. memfasilitasi sosialisasi, pelatihan, asistensi, dan konsultasi kepada pejabat pemerintahan untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pengelolaan Konflik Kepentingan; dan
c. menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi internal Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Your Correction
