Correct Article 29
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Menteri/Kepala membentuk UPG KP2MI/BP2MI dalam pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI.
(2) UPG KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas perwakilan dari seluruh unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI.
(3) UPG KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal.
Your Correction
