Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d terdiri atas: a. kerahasiaan identitas Pelapor dalam hal diperlukan; dan b. pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan Pelapor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction