Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelapor dapat menyampaikan permohonan kompensasi atas objek Gratifikasi yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction