Correct Article 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Dalam hal Gratifikasi yang ditetapkan menjadi Gratifikasi milik negara dengan objek Gratifikasi tidak disertakan dalam laporan, Pelapor wajib menyerahkan objek Gratifikasi kepada:
a. UPG KP2MI/BP2MI dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak tanggal keputusan diterima; atau
b. Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal keputusan diterima.
(2) UPG KP2MI/BP2MI wajib meneruskan penyerahan objek Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak objek Gratifikasi diterima.
(3) Dalam hal Pelapor tidak menyerahkan objek Gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara setelah disampaikan permintaan secara patut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
