Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPG KP2MI/BP2MI melakukan tindak lanjut pelaporan Gratifikasi terhadap penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berupa: a. Gratifikasi milik Penerima Gratifikasi; atau b. Gratifikasi milik negara. (2) Tindak lanjut terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus Gratifikasi milik Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. koordinasi dengan Pelapor untuk dapat mengambil kembali uang dan/atau barang di kantor UPG KP2MI/BP2MI atau kantor Komisi Pemberantasan Korupsi dengan membawa bukti keputusan penetapan kepemilikan gratifikasi dalam hal pelaporan telah disertai dengan penyerahan uang dan/atau barang; atau b. penyampaian kepada Pelapor perihal status kepemilikan Gratifikasi bahwa uang dan/atau barang tersebut dapat dimanfaatkan oleh Pelapor dalam hal pelaporan tidak disertai dengan penyerahan uang dan/atau barang. (3) Tindak lanjut terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus Gratifikasi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi agar uang dan/atau barang tersebut disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal pelaporan Gratifikasi telah disertai dengan penyerahan uang dan/atau barang, UPG KP2MI/BP2MI melakukan pencatatan pelaporan Gratifikasi. (5) Dalam hal pelaporan Gratifikasi tidak disertai dengan penyerahan uang dan/atau barang, Pelapor wajib menyampaikan Gratifikasi melalui UPG KP2MI/BP2MI atau secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (6) Apabila uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak diambil oleh Pelapor dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Gratifikasi ditetapkan milik Penerima Gratifikasi, objek Gratifikasi diserahkan kepada negara untuk kemanfaatan publik setelah diinformasikan kepada Pelapor secara patut.
Your Correction