Correct Article 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) UPG KP2MI/BP2MI menyusun rekapitulasi penanganan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi.
(2) Rekapitulasi penanganan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Your Correction
