Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Analisis laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berupa: a. rekomendasi untuk meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi; b. rekomendasi objek Gratifikasi untuk dimanfaatkan oleh Pelapor; c. rekomendasi objek Gratifikasi untuk diserahkan kepada pihak yang membutuhkan setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi; dan/atau d. rekomendasi objek Gratifikasi untuk dikelola atau digunakan untuk kepentingan instansi/unit organisasi setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Dalam hal hasil analisis berupa rekomendasi untuk meneruskan laporan Gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, UPG KP2MI/BP2MI menyampaikan laporan Gratifikasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Laporan Gratifikasi diterima oleh UPG KP2MI/BP2MI.
Your Correction