Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UPG KP2MI/BP2MI melakukan penanganan laporan Gratifikasi dengan tahapan: a. verifikasi laporan Gratifikasi; dan b. analisis laporan Gratifikasi.
Your Correction