Correct Article 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
UPG KP2MI/BP2MI melakukan penanganan laporan Gratifikasi dengan tahapan:
a. verifikasi laporan Gratifikasi; dan
b. analisis laporan Gratifikasi.
Your Correction
