Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek Gratifikasi yang disertakan dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diterima sebagai titipan. (2) Penitipan objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan tanda terima. (3) Jangka waktu penitipan objek Gratifikasi sampai dengan ditentukan status kepemilikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction