Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima Gratifikasi menyampaikan laporan Gratifikasi kepada: a. UPG KP2MI/BP2MI dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima; atau b. Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima. (2) UPG KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib meneruskan laporan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (3) Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan Gratifikasi dengan cara mengisi formulir laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, laporan Gratifikasi dapat disampaikan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction