Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Negara dan Pegawai wajib melakukan penolakan Gratifikasi. (2) Penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, termasuk penerimaan dan pemberian yang diperoleh di luar kedinasan. (3) Pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, termasuk penerimaan dan pemberian yang diperoleh di luar kedinasan yang terdiri atas: a. penerimaan uang, barang, atau fasilitas yang dapat mempengaruhi kebijakan, keputusan, dan perlakuan pemangku kewenangan; b. penerimaan uang, barang, atau fasilitas yang mempunyai nilai terkait dengan tugas, fungsi, dan jabatan dalam penyelenggaraan layanan di lingkungan KP2MI/BP2MI; c. penerimaan uang, barang, atau fasilitas selama kunjungan dinas; d. penerimaan uang, barang, atau fasilitas dalam proses penerimaan pegawai, promosi, mutasi pejabat, dan mutasi Pegawai; e. penerimaan uang, barang, atau fasilitas sebagai ungkapan terima kasih dari Pemberi Gratifikasi sebelum atau setelah proses lelang atau proses pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan tugas, fungsi, dan jabatan; f. penerimaan hadiah yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan tugas, fungsi, dan jabatan; g. penerimaan tidak resmi sebagai hadiah dari perjanjian kerja sama; h. penerimaan fasilitas hiburan, fasilitas wisata, voucer dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan jabatan yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima; i. penerimaan fasilitas transportasi, penginapan, uang saku, jamuan makan, dan/atau fasilitas lainnya dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan jabatan berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi yang tidak ditampung dalam anggaran instansi/lembaga Pemberi Gratifikasi; j. penerimaan parsel, barang, dan/atau uang dari Pegawai atau pihak ketiga kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara; dan/atau k. penerimaan dalam bentuk lainnya yang memiliki maksud dan tujuan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction