Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mitigasi titik rawan potensi Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penetapan kebijakan untuk mencegah terjadinya Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI.
Your Correction