Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sosialisasi Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemberian informasi mengenai ketentuan Gratifikasi kepada seluruh Pegawai. (2) Sosialisasi Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring. (3) Sosialisasi Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai dan pihak eksternal.
Your Correction