Correct Article 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pencegahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan melalui:
a. sosialisasi Gratifikasi;
b. pengkajian titik rawan potensi Gratifikasi; dan
c. mitigasi titik rawan potensi Gratifikasi.
(2) Pencegahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di seluruh unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI.
(3) Pencegahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UPG KP2MI/BP2MI.
(4) Dalam melakukan pencegahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
