Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI dilakukan melalui: a. pencegahan Gratifikasi; b. penolakan Gratifikasi; c. pelaporan Gratifikasi; dan d. tindak lanjut pelaporan Gratifikasi. (2) Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UPG KP2MI/BP2MI bersama dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI. (3) Dalam melaksanakan Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga sesuai dengan kebutuhan. (4) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal.
Your Correction