Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan surat dinas yang memuat komunikasi dan informasi kedinasan kepada pihak di luar lingkungan KP2MI/BP2MI. (2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Your Correction