Correct Article 27
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b berupa surat dinas.
Your Correction
