Correct Article 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi:
a. nota dinas;
b. memorandum;
c. disposisi; dan
d. surat undangan internal.
Your Correction
