Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. surat perjanjian; b. surat kuasa; c. berita acara; d. surat keterangan/rekomendasi; e. surat pengantar; f. surat pernyataan; g. pengumuman; h. laporan; i. telaah staf; j. notula; k. sambutan tertulis Menteri/Kepala; l. siaran pers; m. surat perjalanan dinas; n. sertifikat; o. piagam penghargaan; p. surat tanda tamat pelatihan; q. kontrak pengadaan barang/jasa; r. kartu undangan; dan s. formulir.
Your Correction