Correct Article 30
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. surat perjanjian;
b. surat kuasa;
c. berita acara;
d. surat keterangan/rekomendasi;
e. surat pengantar;
f. surat pernyataan;
g. pengumuman;
h. laporan;
i. telaah staf;
j. notula;
k. sambutan tertulis Menteri/Kepala;
l. siaran pers;
m. surat perjalanan dinas;
n. sertifikat;
o. piagam penghargaan;
p. surat tanda tamat pelatihan;
q. kontrak pengadaan barang/jasa;
r. kartu undangan; dan
s. formulir.
Your Correction
