Correct Article 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Tata Naskah Dinas merupakan acuan bagi unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI dalam penyusunan Naskah Dinas.
(2) Ruang lingkup Tata Naskah Dinas di lingkungan KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penandatangan Naskah Dinas; dan
e. pengendalian Naskah Dinas.
(3) Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan menggunakan media rekam kertas dan/atau elektronik.
(4) Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik dan/atau Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
Your Correction
