Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyebarluasan Peraturan Menteri/Badan dilakukan melalui laman resmi dan jaringan dokumentasi informasi hukum KP2MI/BP2MI. (2) Selain dilakukan melalui laman resmi dan jaringan dokumentasi informasi hukum KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyebarluasan Peraturan Menteri/Badan dapat dilakukan melalui sosialisasi dan/atau penyuluhan.
Your Correction