Correct Article 22
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Peraturan Menteri/Badan yang telah diundangkan dilakukan penyebarluasan dalam bentuk salinan.
(2) Salinan Peraturan Menteri/Badan disampaikan oleh Kepala Biro Hukum kepada Pemrakarsa.
Your Correction
