Correct Article 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Peraturan Menteri/Badan dilakukan autentifikasi dengan membuat salinan sesuai dengan naskah asli dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum.
(2) Penandatanganan salinan naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik.
Your Correction
