Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Menteri/Badan dilakukan autentifikasi dengan membuat salinan sesuai dengan naskah asli dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum. (2) Penandatanganan salinan naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik.
Your Correction