Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal mengajukan permohonan pengundangan Peraturan Menteri/Badan yang telah ditetapkan oleh Menteri/Kepala kepada Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Tata cara pengundangan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction