Correct Article 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Naskah asli yang sudah ditandatangani oleh Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
Your Correction
