Correct Article 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Rancangan Peraturan Menteri/Badan yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, dilakukan penetapan oleh Menteri/Kepala.
(2) Penetapan oleh Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah surat selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ditandatangani.
(3) Kepala Biro Hukum menyiapkan 3 (tiga) naskah asli Rancangan Peraturan Menteri/Badan dalam proses penetapan oleh Menteri/Kepala.
(4) Salah satu dari 3 (tiga) naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada setiap halaman, dibubuhkan paraf persetujuan dari:
a. Kepala Biro Hukum;
b. Pemrakarsa; dan
c. Sekretaris Jenderal.
(5) Dalam hal materi yang diatur dalam Peraturan Menteri/Badan berkaitan dengan tugas dan fungsi pada sekretariat jenderal, direktorat jenderal, atau inspektorat jenderal, naskah asli juga dibubuhkan paraf persetujuan dari kepala biro terkait, sekretaris direktur jenderal, atau sekretaris inspektorat jenderal di lingkungan unit organisasi Pemrakarsa.
(6) Sekretaris Jenderal menyampaikan permohonan penetapan kepada Menteri/Kepala.
(7) Rancangan Peraturan Menteri/Badan ditetapkan oleh Menteri/Kepala menjadi Peraturan Menteri/Badan dengan membubuhkan tanda tangan.
Your Correction
