Correct Article 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Hasil penyampaian penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibahas oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum dengan mengikutsertakan:
a. Pemrakarsa;
b. sekretariat direktorat jenderal, sekretariat inspektorat jenderal, biro, atau pusat di lingkungan KP2MI/BP2MI;
c. unit organisasi eselon II terkait;
d. Biro Hukum; dan
e. perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum.
(2) Selain mengikutsertakan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggaraan juga dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, pakar, praktisi, akademisi, pejabat fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan, dan/atau pemangku kepentingan terkait.
Your Correction
