Correct Article 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Hasil penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Dalam hal Sekretaris Jenderal selaku Pemrakarsa, penyampaian hasil penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan dilakukan oleh pimpinan unit organisasi eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Your Correction
