Correct Article 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pemrakarsa melakukan serap aspirasi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
(2) Serap aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a. laman resmi dan jaringan dokumentasi dan informasi hukum KP2MI/BP2MI;
b. diseminasi; dan/atau
c. diskusi.
Your Correction
