Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan dilakukan oleh Pemrakarsa berdasarkan Program Penyusunan Peraturan Menteri/Badan atau berdasarkan izin prakarsa. (2) Pemrakarsa dapat menunjuk pimpinan unit organisasi eselon II yang membidangi materi Rancangan Peraturan Menteri/Badan untuk melaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan. (3) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan: a. sekretariat direktorat jenderal, sekretariat inspektorat jenderal, biro, atau pusat; b. unit organisasi eselon II di lingkungan Pemrakarsa terkait; c. Biro Hukum; dan d. perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum. (4) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan, Pemrakarsa dapat membentuk tim penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan. (5) Dalam melakukan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi serta pejabat fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan, yang menguasai substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri/Badan.
Your Correction