Correct Article 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pengajuan usul pembentukan di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri/Badan harus disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan izin prakarsa oleh Menteri/Kepala.
Pasal 10
(1) Dalam hal Menteri/Kepala memberikan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemrakarsa melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan.
(2) Format izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
