Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengajuan usul pembentukan di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri/Badan harus disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan izin prakarsa oleh Menteri/Kepala. Pasal 10 (1) Dalam hal Menteri/Kepala memberikan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemrakarsa melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan. (2) Format izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction