Correct Article 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Badan di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri/Badan berdasarkan izin prakarsa dari Menteri/Kepala.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melaksanakan putusan Mahkamah Agung;
b. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
c. kebutuhan organisasi.
Your Correction
