Correct Article 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan daftar Rancangan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Menteri/Kepala untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.
(2) Daftar Rancangan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh Menteri/Kepala ditetapkan menjadi Program Penyusunan Peraturan Menteri/Badan untuk 1 (satu) tahun.
(3) Program Penyusunan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.
Your Correction
