Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berupa daftar Rancangan Peraturan Menteri/Badan. (2) Daftar Rancangan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. judul; b. pokok materi muatan/arah pengaturan; c. Pemrakarsa; d. target penyelesaian; dan e. dasar pembentukan. (3) Dasar pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memuat: a. amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau b. keterangan, dalam hal dibentuk berdasarkan kewenangan. (4) Format daftar Rancangan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction