Correct Article 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berupa daftar Rancangan Peraturan Menteri/Badan.
(2) Daftar Rancangan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. judul;
b. pokok materi muatan/arah pengaturan;
c. Pemrakarsa;
d. target penyelesaian; dan
e. dasar pembentukan.
(3) Dasar pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e memuat:
a. amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
b. keterangan, dalam hal dibentuk berdasarkan kewenangan.
(4) Format daftar Rancangan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
