Correct Article 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri/Badan di lingkungan KP2MI/BP2MI dilakukan dalam suatu Program Penyusunan Peraturan Menteri/Badan.
Your Correction
