Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Peraturan Menteri/Badan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 2. Pembentukan Peraturan Menteri/Badan adalah pembuatan Peraturan Menteri/Badan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan. 3. Program Penyusunan Peraturan Menteri/Badan adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri/Badan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 4. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 5. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran INDONESIA. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 7. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 8. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 9. Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 10. Pemrakarsa adalah pimpinan unit organisasi eselon I atau kepala pusat yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan.
Your Correction