Correct Article 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Direktur Jenderal Pelindungan mengenakan sanksi administratif denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dalam hal P3MI tidak menyampaikan pembaharuan data paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak akta pembaharuan data diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Pembaharuan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penanggung jawab dan/atau alamat P3MI.
(3) Penghitungan sanksi administratif denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak hari ke-31 (tiga puluh satu) dan dibatasi sampai dengan hari ke-90 (sembilan puluh).
(4) Besaran sanksi administratif denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan setiap 1 (satu) hari sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(5) Sanksi administratif denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayarkan ke kas negara melalui bank persepsi berdasarkan pemberitahuan pembayaran sanksi denda keterlambatan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan.
(6) Format Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan tentang Denda Keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
