Correct Article 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) P3MI yang telah dikenakan sanksi administratif pencabutan SIP3MI dapat mengajukan permohonan SIP3MI baru setelah melewati tenggang waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan SIP3MI.
(2) Penanggung jawab P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjadi penanggung jawab P3MI untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Your Correction
