Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) P3MI yang telah dikenakan sanksi administratif pencabutan SIP3MI dapat mengajukan permohonan SIP3MI baru setelah melewati tenggang waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan SIP3MI. (2) Penanggung jawab P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjadi penanggung jawab P3MI untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Your Correction